Apakah bisa dilakukan pembatalan KPR setelah akad dan angsuran sudah berjalan?
Apakah bisa dilakukan pembatalan kpr setelah akad dan angsuran sudah berjalan 3x cicilan?, dengan alasan developer yang mangkrak? atau developer yang mengulur-ngulur waktu pembangunan rumah?
Apakah uang dp dan uang angsuranku akan kembali?
karena saya denger ada beberapa orang yang bisa cancel KPR-nya cuma uang yang dikembalikan dipotong 25%?. Apakah benar memang demikian?
Apakah uang dp dan uang angsuranku akan kembali?
karena saya denger ada beberapa orang yang bisa cancel KPR-nya cuma uang yang dikembalikan dipotong 25%?. Apakah benar memang demikian?
Silakan login atau Register untuk menjawab sebuah pertanyaan